Ahad 11 Jan 2015 02:36 WIB

Kredit UMKM Hanya Tumbuh 11 Persen

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Posisi penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp 3.626,2 triliun pada November 2014. Penyaluran ini tumbuh 11,7 persen dibandingkan tahun lalu. Dari penyaluran tersebut, posisi kredit UMKM tercatat sebesar Rp 660,8 triliun atau tumbuh 11 persen‎ (yoy), lebih rendah dibanding Oktober 2014 yang tumbuh 11,1 persen yoy. 

Perlambatan terutama terjadi pada skala usaha menengah yang tumbuh 8,6 persen, melambat dibandingkan Oktober 2014 yang mencapai 9,8 persen. Peneliti Ekonomi LIPI Latif Adam mengatakan pertumbuhan kredit UMKM yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit nasional mengindikasikan beberapa hal.

Menurutnya, preferensi bank dalam menyalurkan kredit kepada sektor UMKM tidak sebaik ketika menyalurkan kredit di sektor korporasi. Selain itu masih ada asumsi penyaluran kredit kepada UMKM risikonya masih tinggi lantaran UMKM belum berpengalaman mengelola kredit.

Dari sisi UMKM, pada dasarnya pelaku usaha kecil ini ingin mengakses perbankan namun belum bisa. Baru-baru ini pemerintah berencana mengurangi plafon kredit usaha rakyat (KUR) dari semula Rp 500 juta menjadi hanya Rp 25 juta.

Menurutnya, pengurangan plafon KUR ini bisa meningkatkan askes usaha mikro supaya lebih bankable. Dalam jangka panjang, menurutnya  penciptaan wirausaha bisa menjadi lebih cepat.

Pemerintah berencana mengurangi plafon KUR menjadi hanya Rp 25 juta. Pemerintah beranggapan kredit usaha di atas Rp 25 juta tetap dikenakan bunga sesuai kredit komersial karena dianggap sudah memenuhi skala ekonomi.

“KUR perlu diberikan kepada usaha mikro yang feasible tapi belum bankable,” kata Latif, saat dihubungi, akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement