Ahad 11 Jan 2015 17:17 WIB

Pascareses, DPR Kebut Pembahasan Perppu Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR/DPD/MPR
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung DPR/DPD/MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mulai masa sidang kedua Senin (12/1) besok. Dalam masa sidang kedua nanti, DPR sudah siap untuk membahas beberapa pekerjaan yang tertunda, akibat munculnya dualisme DPR beberapa waktu lalu.

Wakil ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan di awal masa persidangan kedua masih akan dilakukan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi-komisi.

Penetapan AKD dan komisi tersebut didahului pidato Ketua DPR yang menyatakan pembukaan masa sidang kedua.

Setelah penetapan AKD dan komisi, langsung dilakukan pembahasan terkait pekerjaan yang ada di masing-masing komisi. Komisi di DPR akan langsung bekerja. "Misalnya Perppu, dibahas dalam masa sidang kedua, paling tidak 1 sampai 2 bulan selesai," katanya.

Politisi partai Demokrat itu melanjutkan, setelah pembahasan Perppu selesai, maka DPR akan langsung membahas RAPBN-P yang sudah diajukan oleh pemerintah.

Sebab, RAPBN-P sudah diserahkan oleh DPR akhir pekan kemarin. Pembahasan RAPBN-P ini juga sangat penting karena tanpa APBN-P maka pemerintah tidak dapat langsung bekerja.

"Terlebih struktur nomenklatur kabinet Presiden Jokowi berubah, sehingga masih tergolong nomenklatur Kabinet Indonesia Bersatu II," jelasnya.

Menurut Wakil Ketua Umum partai Demokrat itu, pembahasan RAPBN-P perlu dipercepat agar pemerintah memiliki anggaran untuk dapat langsung bekerja. Hal ini juga terkait anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung.

Namun, Menteri Keuangan belum memasukkan anggaran Pilkada langsung ini dalam RAPB-N yang sudah diserahkan ke pimpinan DPR.

Agus menambahkan, pemerintah harus segera mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Langsung. Hal itu untuk mengejar persiapan Pilkada yang menurut Perppu nomor 1 harus digelar tahun 2015. Selain Perppu dan RPABN-P, masa sidang kedua juga akan menyelesaikan penetapan pimpinan KPK.

"Karena dalam UU KPK, pimpinan KPK harus lengkap," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement