Ahad 11 Jan 2015 23:50 WIB

Soal Charlie Hebdo, Pemerintah Indonesia Perlu Lakukan Dua Hal ini

Rep: CR05/ Red: Bayu Hermawan
Hikmahanto Juwono
Hikmahanto Juwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, pemerintah Indonesia tidak bisa hanya cukup dengan mengeluarkan imbauan terkait insiden Charlie Hebdo di Paris, Prancis. Melainkan, pemerintah perlu mengambil sejumlah tindakan pascapenyerangan kantor surat kabar satire itu.

"Pemerintah Indonesia perlu melakukan sejumlah langkah lanjutan. Ini penting agar insiden penembakan Kantor Charlie Hebdo tidak menjadi konflik horizontal di tingkat masyarakat antar negara," kata Juwana kepada ROL, Ahad (11/1).

Bila itu sampai terjadi, maka akan sulit pemerintahan antar negara untuk mengatasi. Setidaknya terdapat dua langkah yang menurutnya perlu dilakukan pemerintah.

Pertama, menurutnya pemerintah harus melakukan upaya segera untuk mencegah wilayah Indonesia menjadi "arena perang" atau battle field dari tindakan yang terjadi di Prancis.

Keamanan dan ketertiban harus dipertahankan. Instansi yang bertanggung jawab mulai dari Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi tumpuan untuk memastikan hal tersebut.

Kedua, pemerintah harus mencegah agar masyarakat tertentu di Prancis tidak melakukan pembalasan dengan mereduksi hal-hal yang berbau Islam.

"Dalam hal ini Kemlu dapat meminta pemerintah Prancis untuk melindungi warga Indonesia yang sedang berada di Prancis, baik yang sedang bekerja ataupun menekuni studi," katanya.

Sebelumnya Junawa juga menilai dua pernyataan pemerintah yaitu mengutuk insiden penyerangan Charlie Hebdo dan meminta WNI agar berhati-hati, sudah tepat. Namun kembali ditegaskannya, pernyataan saja tidak cukup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement