Senin 12 Jan 2015 07:24 WIB

Eks Kepala PPATK: Diusulkan Jadi Menteri, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah

Red: Erik Purnama Putra
Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menunjuk Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri menggantikan Jenderal Sutarman. Penunjukan itu menimbulkan kontroversi di mata publik.

"1. Hak prerogatif Presiden untuk mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri, tetap dalam NAWA CITA Presiden berjanji mengangkat pejabat yang berintegritas baik," kata mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein melalui akun Twitter, @YunusHusein.

Menurut dia, memang Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh dalam menunjuk jaksa agung maupun kepala Polri. Hanya saja, ia menyarankan agar Presiden juga mempertimbangkan saran dari beberapa lembaga terkait.

"2.Untuk mengetahui integritas calon pejabat publik Presiden dengan governance yang baik dapat meminta info dara masyarakat, KPK, PPATK, Dirjen Pajak, Komnas HAM, dll."