REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Usaha Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Badan Nasional Narkotika (BNN) membuahkan hasil. Dari ribuan PNS yang dilakukan tes urine 13 orang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Bahkan yang lebih mengejutkan perempuan mendominasi dari 13 orang yang dinyatakan positif tersebut.
"Ada beberapa yang akan dicek ulang ada delapan orang di antaranya wanita," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, saat dihubungi Republika, Senin (12/1).
Sebelumnya pada tanggal 2 Januari 2015 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan Pejabat eselon II dan III untuk mengikut tes urine. Tes urine dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh pejabatnya menghindari obat-obatan terlarang itu.
Agus menyampaikan, pemprov sudah menyiapkan beberapa saksi, mulai sanksi ringan sampai sanksi terberat. Sanksi ringan kata Agus, bagi yang terbukti menggunakan narkoba jabatannya akan diturunkan sementara sanksi berat pejabat itu bisa diberhentikan.
"Kalau yang betul-betul kena narkoba sanksinya bisa sangat berat, yag paling berat pemberhentian," ujarnya. Namun Agus menyampaikan, sebelum memberikan sanksi terhadap 13 pejabat itu pemprov masih perlu mengklarifikasi kepada masing-masing pejabat yang bersangkutan.
"Kita akan lihat apakah dia pemakai atau pengedar. Pemakainya berencana atau hanya apes di tempat kejadian," kata Agus. Sementara ini Agus masih merahasiakan, nama dan jenis satuan kerjanya terhadap pejabat yang positif menggunakan narkoba.
"Nama itu masih sangat rahasia," katanya.