REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Brigjen Andjaja, membenarkan adanya penahanan Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Gorontalo Limboto, terkait penyalahgunaan wewenang selaku penyidik.
"Memang benar, yang bersangkutan berinisial AC berpangkat Inspektur Satu (Iptu) telah ditahan karena dugaan tidak melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani," ujar Andjaja di Gorontalo, Senin (12/1).
Ia mengatakan Iptu AC selaku penyidik dilaporkan tidak mengembangkan kasus penangkapan narkoba yang berhasil ditangkap pada Desember 2014. "Yang bersangkutan tidak menggunakan kewenangannya sebagai penyidik, sehingga kasus yang ditangani tidak jalan sesuai prosedur," ungkapnya.
Saat ini, kata Andjaja, Direktorat Narkoba Polda resmi mengambil alih penanganan kasus tersebut yang sedang dalam tahap penyidikan.
Dia menambahkan, penahanan AC, cukup disesalkan mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, merupakan hasil penangkapan pada operasi yang dipimpin yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Gorontalo.
"Saya sudah menegaskan kepada seluruh penyidik di seluruh tingkatan, baik di Polsek, Polres maupun Polda, untuk menjunjung tinggi komitmennya dalam melaksanakan tugas, berlaku semangat profesionalisme serta menjadi aparat penegak hukum yang adil," ujarnya.
Terkait kondisi AC, Andjaja tidak berkomentar banyak, ia hanya berpesan agar kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi penyidik lainnya di institusi ini.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Budi Setiyawan di Limboto, enggan berkomentar terkait penahanan bawahannya tersebut. Dia yang biasanya proaktif memberi informasi dan melayani pertanyaan wartawan secara langsung maupun melalui telepon atau pesan singkat (SMS), sama sekali tidak memberikan keterangannya.