Senin 12 Jan 2015 16:37 WIB

'Peran Negara Penting dalam Menjaga Kehidupan Beragama'

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN, Rafendi Djamin mengatakan, rumusan Rancangan Undang-Undag Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang sedang dirumuskan oleh Kemenag merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan bagi semua orang yang mempunyai agama berbeda agar bisa menjalankan agamanya.

Menurutnya, kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Namun, ia melihat kementerian agama memilki komitmen yang serius dalam upaya untuk menjembatani perbedaan yang ada.

Ia mengatakan, perbedaan dalam kehidupan beragama hal yang tidak dapat dihindari untuk itu diperlukan peran negara untuk mengatur agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik dan kekerasan.

Negara dapat berperan untuk memberikan satu panduan untuk menghadapi konflik-konflik yang muncul sehingga dapat diselesaikan secara dialogis maupun konstruktiv agar tidak terjadinya ekskalasi kekerasan.

Ia menambahkan, untuk negara ASEAN lainnya memang belum ada yang membahas RUU PUB seperti Indonesia. Namun dalam aturan sudah ada. Baik secara konstitusi maupun UU. Namun, masih ada negara lain yang belum memilki aturan seperti itu.

"Nah, dalam hubungan itu deklarasi HAM ASEAN suatu upaya regional membantu negara-negara anggota untuk mampu mempunyai kapasitas melakukan tugas negara tersebut," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement