Senin 12 Jan 2015 16:55 WIB

KKP Tahan Tiga Kapal Penangkap Ikan di Perairan Bitung

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Indah Wulandari
  Personil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Ahad (14/12). (Antara/Izaac Mulyawan)
Personil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Ahad (14/12). (Antara/Izaac Mulyawan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal yang diduga telah melakukan transshipment di perairan Bitung.

Ketiganya merupakan kapal pengangkut ikan Indonesia, yakni KM. Jaya Bali Bersaudara 92 dengan kapasitas 144 Gross Ton (GT), KM. TIP 102 kapasitas 86 GT, dan KM. Nusantara VIII dengan kapasitas 172 GT. 

“Penangkapan dilakukan setelah pengawas perikanan mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga PT.Bintang Mandiri Bersaudara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin, Senin (12/1).

Berdasarkan kecurigaan tersebut tim pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal yang melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga perairan Bitung.

KM. Nusantara VIII diketahui mengangkut sebanyak 45 ton ikan yang berasal dari kapal penangkap di laut. Kapal ini melakukan transshipment dari KM. Jaya Bali Bersaudara 10, KM. Mahakam I, KM. Helsinki, KM. Adi Kusuma-A, KM. Kupang Jaya 06, dan KM. Fak-Fak Jaya 189.

Sementara itu, KM. TIP 102 telah dibongkar ikan sebanyak 20 ton yang berasal dari KM. Mentari 888, KM. Mitra Sejati, dan KM. Nusantara II.

Sementara, KM. Jaya Bali Bersaudara membawa 56 ton ikan yang berasal dari KM. Nusantara V dan KM. Bali Permai Makmur.

Asep mengatakan, ketiga kapal tersebut diduga telah melanggar Permen KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014. Selanjutnya ketiga kapal tersebut diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pangkalan Bitung, Ipunk Nugroho mengatakan, ketiga kapal yang ditangkap tersebut melakukan modus izin Surat Laik Operasi (SLO) untuk bongkar muat di pelabuhan Ternate, Ambon, dan Dobo. Akan tetapi pada saat masuk ke pelabuhan, tiga kapal tersebut tidak melakukan pelaporan.

"Mereka baru lapor setelah tiga hari dan ketika diperiksa tidak ditemukan ikan, sehingga dari indikasi tersebut kami menduga adanya bongkar muat laut," ujar Ipunk.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement