REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan aksi penjualan anak berinisial MN (6) di Kecamatan Kolbano Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (10/1) malam.
"Satuan Tugas (Satgas) 'Human trafficking' Polda NTT telah menangkap seorang tersangka berinisial LL," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa, di Kupang, Selasa.
Setelah menerima laporan dari calon pembeli, petugas langsung menangkap tersangka saat berusaha menjual korban kepada tetangga (calon pembeli) berinisial YL dengan harga Rp20 juta.
"Tersangka ditangkap karena mendapat laporan dari YL yang tidak ingin membeli korban. YL langsung menelepon satgas sehingga anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka," tambahnya.