Selasa 13 Jan 2015 12:52 WIB

Kasus Suap Gas Alam, KPK Periksa Sekda Bangkalan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
epala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (kiri).
Foto: Antara
epala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono terkait kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (ABD) Antonio Bambang Djatmiko.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (13/1).

Eddy diduga mengetahui proyek jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan. Dalam proyek tersebut, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka. Fuad diduga menerima suap dari Antonio terkait proyek itu.

Selain memeriksa Sekda Bangkalan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain untuk tersangka Antonio. Di antaranya Bahrudin yang berprofesi sebagai wiraswasta, Zaini dari pihak swasta, Abdul Rouf sebagai perantara Fuad Amin yang telah menjadi tersangka, Dirut PD Sumber Daya Mohammad Soetikno, dan Bendahara PD Sumber Daya Maryatul Kiptiah.

Antonio juga hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin. Antonio merupakan Direktur Utama PT Media Karya Sentosa yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji berupa uang.

Antonio diciduk KPK bersama Rouf yang merupakan perantara Fuad Amin dalam operasi tangkap tangan di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Sementara mantan bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin ditangkap di rumah pribadinya di Bangkalan, Jawa Timur.

KPK berhasil mengamankan tiga tas besar berisi uang yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar rupiah dalam penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga hasil korupsi Fuad dari proyek yang ditandatangani sejak 2007.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement