REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia akan berbicara dengan instansi yang terkait dengan kasus lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati selama tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku, untuk menangani lima kasus buruh migran yang terancam dieksekusi itu maka pihaknya terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan instansi-instansi yang terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kalau terkait dengan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) ya ditangani secara bersama- sama,” ujarnya kepada Republika di Jakarta, Selasa (13/1).
Meski demikian, kata dia, pemerintah pasti menerjunkan tim kuasa hukum untuk mendampingi TKI tersebut. Ketika disinggung kenapa kasus ancaman hukuman mati TKI selalu berulang, iya menjawab bahwa jangankan di luar negeri, di dalam negeri saja kasus serupa bisa terjadi.
“Ibaratnya kalau di luar negeri terjadi kecelakaan, di sini juga bisa terjadi kecelakaan lagi. Kecuali, kalau kita hidup di surga,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, sebanyak lima hingga tujuh TKI yang terancam hukuman mati pada 2015. Mereka terlibat kasus kriminalitas seperti pembunuhan dan kekerasan lainnya.
“TKI itu ada di Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Hong Kong,” ujar Nusron usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Senin (12/1).
BNP2TKI, kata Nusron, akan memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang terancam hukuman mati. Hal itu sesuai dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya di manapun mereka berada.