REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan urusan desa tetap berada di dua kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa akan tetap ditangani Kemendagri. Ada satu dirjen di Kemendagri yang mengurusi pemerintahan desa.
Adapun hal yang berkaitan dengan program-program pembangunan dan pemberdayaan desa ditangani oleh Kementerian Desa. Seperti halnya di Kemendagri, Kementerian Desa juga akan memiliki satu dirjen yang khusus membawahi urusan tersebut.
"Ini prinsipnya dari presiden, kemudian Kemen PAN bersama Setkab dan Sesneg diminta untuk menyiapkan Perpres," ujar Yuddy usai rapat untuk membahas desa di Kantor Presiden, Selasa (13/1).
MenurutNYA keputusan presiden ini akan memperkuat fungsi desa. Jika dulu desa hanya dijadikan sebagai obyek rutinitas kegiatan-kegiatan pemerintahan, sekarang desa juga digerakkan melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Sekaligus meliputi kegiatan pengawasan dan pembinaannya.
"Jadi diharapkan desa itu betul-betul memiliki nilai tambah dari sekedar mengurusi rutinitas urusan pemerintahan," katanya.
Perpres yang mengatur urusan desa, kata Yuddy, nantinya akan memperjelas struktur organisasi serta tugas dan fungsi masing-masing dirjen. Dia menargetkan, Perpres tersebut sudah dapat diterbitkan pada akhir bulan ini.