REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Angkatan Muda Kabah (AMK), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong agar proses pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dihentikan. Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua AMK NTB, Husni Thamrin mengatakan sebaiknya proses pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak dilanjutkan. Pasalnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kita minta sebaiknya tidak dilanjutkan pencalonannya," ujarnya kepada Republika, Selasa (13/1).
Meskipun, menurutnya, secara hukum masih ada praduga tak bersalah bagi Budi Gunawan. Oleh, karena itu, diharapkan KPK bisa mempercepat proses penyidikan tersebut.
Terkait dengan keinginan PDIP yang menginginkan fit and proper test terhadap Budi Gunawan dilanjutkan. Ia menuturkan, presiden Joko Widodo menginginkan petinggi polri bebas dari kasus korupsi. Sehingga, PDIP harus mendukung kebijakan presiden tersebut.
Sebelumnya, diberitakan KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus rekening gendut.