REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler Dishub DKI Jakarta tahun 2013 ke Kejari Jakarta Pusat.
"Iya, pelimpahan tahap dua tersangka Udar Pristono dan Prawoto diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat," ucap ketua jaksa penyidik Viktor Antonius saat dihubungi, Selasa (13/1).
Menurut Viktor, kedua tersangka akan disidangkan dalam waktu dekat ini. Udar Pristono juga dijerat jaksa dalam kasus perkara pengadaan bus Transjakarta gandeng tahun 2012 dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang itu (kasus perkara pengadaan bus Transjakarta gandeng tahun 2012 dan perkara TPPU) menyusul," ungkap Viktor.