Selasa 13 Jan 2015 18:41 WIB

Pihak Asuransi Hati-Hati Soal Ahli Waris Korban Air Asia QZ8501

Rep: Andi Nurroni/ Red: Winda Destiana Putri
Asuransi, ilustrasi
Asuransi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perusahaan asuransi penjamin penumpang Air Asia QZ8501 sangat berhati-hati dalam melayani klaim pihak keluarga.

Pasalnya, perlu kekuatan hukum untuk memutuskan siapa ahli waris yang berhak menerima dana santunan asuransi.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jawa Timur Didik Mulyono menyampaikan, prinsip kehati-hatian diterapkan untuk menghindari salah sasaran dan adanya gugatan di kemudian hari. Untuk pencairan klaim asuransi penumpang, menurutnya, masih menunggu keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Ahli waris itu yang menentukan Pengadilan Tinggi, informasi yang saya dapat, setelah mendapat keputusan dari Pengadilan Agama. Memang yang paling bisa dipertanggung jawabkan, menurut saya pengadilan Agama," ujar Didik di kantor OJK Regional 3 di Surabaya, Selasa (13/1).

Didik menyampaikan, proses penentuan ahli waris terbilang cukup rumit dan sensitif. Ia menggambarkan, para anggota keluarga korban, masing-masing memiliki wewenang dan kepentingan. "Misalnya, satu keluarga meninggal, di situ tersisa dua keluarga," ujarnya.

Selain rumit dan sensitif, soal klaim asuransi ini juga rawan praktik penipuan. Direktur Pengawasan Bank OJK Regional 3 Bambang Widjanarko mencontohkan, pihaknya mencium ada pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan.

"Ada yang menelepon, mengaku pihak keluarga korban. Tapi ketika kami tanya lebih detil, tidak bisa menjawab, akhirnya telepon dia matikan," ujar Bambang.

Korban meninggal Air Asia berhak atas sejumlah klaim asuransi. Selain asuransi penumpang senilai Rp 1,25 miliar per orang, korban bisa juga mendaftar secara pribadi asuransi jiwa, pendidikan, investasi dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement