REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Namun, Fraksi PDIP ngotot melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri tunggal itu.
Pengamat hukum dan pengacara dari Miko Kamal & Associates, Padang, Miko Kamal menilai tak masalah uji kelayakan tersebut tetap dilakukan. “Tetapi secara moral, sudah ditetapkan sebagai tersangka, masak mau diuji juga kelayakannya menjadi seorang calon Kapolri?” kata Miko ketika dihubungi Republika, Selasa (13/1).
Secara moral, kata dia, uji kelayakan itu harus dihentikan. Walaupun memang tidak ada aturan yang menyatakan secara tegas aturan tersebut.
Miko juga menyayangkan penunjukan yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap Budi sebagai calon Kapolri tunggal. Jokowi tidak melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kenapa Pak Presiden tak pakai jasa KPK dan PPATK, itu sangat beresiko,” katanya.
Ia berpendapat, penunjukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu karena adanya bisik-bisik dari kelompok tertentu. Ia berharap, kedepannya Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dalam menerima masukan dari pihak lain.
“Jangan hanya mendengarkan orang-orang di sampingnya yang sudah pasti punya kepentingan politik untuk meloloskan calon-calon tertentu,” kata dia.