REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan penetapan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka pasca ditunjuk menjadi calon Kapolri tunggal oleh Presiden Joko Widodo hanyalah suatu kebetulan.
"Hal biasa saja, kebetulan saja. Sama kayak Akil Muchtar yang ditetapkan setelah selesai masa jabatannya. Itu kebetulan biasa," kata Samad di Mabes Polri, Selasa (13/1).
Ia pun menambahkan, perbuatan seseorang tidak boleh disangkutpautkan dengan jabatan dan profesi. "Saya luruskan, perbuatan seseorang tidak boleh disangkutpautkan denggan profesi status atau jabatan, perbuatan tergantung personal, kalau beliau sebagai polisi secara kebetulan. Tapi perbuatan harus dipertanggungjawabkan secara personal," tegasnya.
Kemudian, sambung Abraham, Polri dan KPK sudah seakat membangun sinergi secara terus menerus dalam hal pencegahan korupsi. "Tak mungkin juga terus menerus pemberantasan dengan represif. Kita ingin sinergi untuk lakukan program pencegahan," ucapnya.
Ia pun memaparkan, kasus Budi Gunawan sudah masuk ke direktorat pengaduan masyarakat sejak tahun 2010. Kemudian, sambung Abraham, pihak KPK langsung melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan (Pulbaket), penyelidikan dan investigasi.