REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Langkah KPK ini cukup mencengangkan publik. Sebab,mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu saat ini menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia juga memastikan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan penunjukan Budi sebagai calon Kapolri. KPK, kata dia, telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sejak Juli 2014.
Bahkan, lanjutnya, pada kurun waktu Juni hingga Agustus 2010, KPK telah menerima aduan dari masyarakat dan langsung melakukan kajian terhadap kasus 'rekening gendut' tersebut. "Awal 2012 hasil kajiannya diperiksa kembali saat awal kami (periode Abraham Samad) menjabat," katanya di gedung KPK, Selasa (13/1).
Bambang mengatakan, KPK juga tidak pernah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan. Laporan hasil analisis tersebut dikeluarkan PPATK pada 23 Maret 2010 dan hanya dikirimkan ke kepolisian.
Surat balasan dari Bareskrim Mabes Polri terkait surat PPATK mengenai hasil penyelidikan keluar tanggal 18 Juni 2010. Saat itu keluar surat pemberitahuan penyelidikan hasil transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen Budi Gunawan.
Sementara KPK, lanjut Bambang, mendapat informasi mengenai transaksi mencurigakan Budi Gunawan dari masyarakat pada Juni hingga Agustus 2010. Gelar perkara atau ekspose pertama dilakukan pada Juli 2013 saat periode Abraham Samad. Setelah itu, KPK memperkaya data dengan resume pemeriksaan LHKPN Juli 2013.
"Dibukalah lidik pada pertengahan 2014. Hasil penyelidikan itu kemudian dilakukan ekspose pada 12 Januari 2015 dan kemudian diputuskan (Budi Gunawan tersangka)," ujarnya.
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006 di Mabes Polri.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.