REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum diajak diskusi secara khusus untuk membahas draft RUU Perlindungan Umat Beragama. Hal tersebut disampaikan oleh Waseken MUI, Amirsyah Tambunan.
Ia mengatakan, keseriusan Kemenag dalam menyusun naskah akademik RUU PUB dapat dilihat dari keterlibatan semua pihak. "Dan sepengathun kita belum ada secara Formal sejak isu RUU PUB (diajak diskusi). Kita menunggu kita mau dilibatkan apa enggak," ujar Amirsyah Tambunan kepada ROL, Selasa (13/1).
Ia mengatakan, Kemenag hanya sempat mengajak MUI dalam seminar nasional menyambut hari amal bhakti ke 69 yang diadakan pada pertengahan desember lalu. Seminar nasional tersebut mengusung tema 'Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama. Menurutnya, isu yang dibahas dalam seminar tersebut hanya secara umum dan tidak membahas substansi dan pasal-pasal dalam RUU PUB.
Ia menambahkan, diperlukannya keterlibatan semua pihak dalam merumuskan RUU PUB karena yang akan merasakan implementasi dari UU tersebut yaitu masyarakat.