REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan disetujui DPR RI menjadi Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman. Sebagai lembaga yang menersangkakan Budi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dan memastikan proses penyidikan terhadap jenderal bintang tiga tersebut tetap berlanjut.
"Tugas KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang sedang ditangani. Kami akan bekerja profesional," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Rabu (14/1).
Menurutnya, pemilihan terhadap Budi adalah urusan Presiden dan DPR. KPK tidak ada urusan terkait terpilihnya Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu menjadi orang nomor satu di institusi kepolisian. Hal itu, kata dia, juga tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK, lanjutnya, memegang apa yang disampaikan Presiden dalam beberapa kali kesempatan. Presiden akan menghormati proses hukum dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan hukum yang seharusnya dilakukan.
"Dalam posisi itu KPK sama dengan Presiden," ujarnya.