REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Saldi Isra menilai kontroversi pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri akan menjadi bom waktu bagi Presiden Joko Widodo.
Ia menilai seharusnya lebih mudah bagi Jokowi untuk segera mencabut surat pengajuan calon tunggal kapolri dari DPR. Terlebih lagi, KPK sudah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sebelum uji kelayakan dan kepatutan di DPR dilakukan.
"Pengumuman status tersangka kan kemarin jam dua siang. Presiden mestinya masih punya waktu untuk mencabut surat pengajuannya. DPR pun tidak perlu melanjutnya proses berikutnya," kata Saldi, Rabu (14/1).
Saldi pun membandingkan tindakan Presiden Jokowi dengan presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Ia ingat ketika menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung 'dipaksa' mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.
"Di zaman SBY menteri tersangka korupsi dicabut dari jabatannya. Lha ini kan jadi saja belum. Baru pencalonan, kok tidak dicabut. Harusnya kan lebih mudah," papar Saldi.
Di masa SBY, ada tiga menteri aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng, Menteri Agama, Suryadharma Alie, dan Menteri ESDM, Jero Wacik. Setelah penetapan sebagai tersangka, mereka pun dicopot dari jabatannya.