Rabu 14 Jan 2015 22:19 WIB

Din : Guru Asing tak Perlu Dibatasi

Rep: C71/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan bahwa keberadaan guru asing tidak perlu dibatasi. Ia mengingatkan yang terpenting adalah proses rekomendasi dari pihak terkait agar guru-guru asing yang masuk ke Indonesia benar-benar sesuai kebutuhan dan lolos dari kajian intelijen.

"Hemat saya tidak perlu dibatasi tapi harus ada ketentuan yang mengatur," ujar Din kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (14/1). Din menyatakan sebenarnya ketentuan tersebut sudah lama diberlakukan.

Din pun pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) di Departemen Tenaga Kerja pada 1998. Ketika itu, ia bertugas mengurus dan memberi izin pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan juga Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam negeri.

Menurut Din, tenaga kerja rohaniwan, guru, seniman, dan budayawan harus mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait sebelum bisa bekerja di Indonesia. "Kalau untuk guru rekomendasi dari Kemendikbud, untuk rohaniwan dari Kemenag," ujarnya.

Selain itu, kata Din, perlu ada rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN). Ini karena kedatangan tenaga kerja asing juga menyangkut keamanan negara. "Tentu harus waspada karena bisa saja tahu-tahu mereka adalah mata-mata," ujar Din.

Setelah melewati proses itu dan mendapatkan seluruh rekomendasi baru bisa diterbitkan izin. Din mengaku guru agama asing yang terlalu banyak juga bisa merusak tatanan. Oleh karena itu perlu disesuaikan dengan kebutuhan melalui proses rekomendasi tersebut.

Din menegaskan tidak secara kaku menolak atau menerima guru agama asing di Indonesia. "Intinya harus ada ketentuan," tegas Din.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement