REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Dana penanggulangan bencana di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp 10 miliar. Besaran dana tersebut dinilai mencukupi untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan bencana di 47 kecamatan.
‘’Dana bencana besarannya sama dengan tahun sebelumnya,’’ ujar Bupati Sukabumi Sukmawijaya kepada wartawan Rabu (14/1) di Gedung Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi. Penganggaran dana tersebut berdasarkan fakta bahwa sebagian besar daerah Sukabumi termasuk kawasan rawan bencana khususnya longsor.
Diterangkan Sukmawijaya, penyerapan anggaran bencana setiap tahunnya berbeda. Pada 2014 lalu penggunaan dana bencana tidak semuanya terserap karena kasus bencana tidak terlalu banyak.
Di awal tahun ini lanjut Sukmawijaya, kasus bencana alam di Sukabumi mulai terjadi di sejumlah lokasi. Hal ini dikarenakan tingginya intensitas hujan yang mengguyur hampir semua wilayah Sukabumi.
Contohnya terang Sukmawijaya kasus pergerakan tanah di Kecamatan Pabuaran. Ia menerangkan pergerakan tanah di kecamatan tersebut telah membuat cekungan yang sewaktu-waktu akan menyebabkan longsor.
Oleh karena itu sambung Sukmawijaya, pemkab meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika hujan turun. Ke depan, pemkab juga tengah mempertimbangkam upaya relokasi warga ke tempat yang lebih aman. Namun, upaya mencari lahan baru tersebut memerlukan waktu yang tidak sedikit.