REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Majelis Ulama Indonesia (MUI) enggan berkomentar lebih lanjut mengenai Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). MUI menilai perihal ini sebaiknya dibicarakan nanti saja.
“Nanti sajalah dibicarakannya,” ujar Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI, Slamet Effendy Yusuf kepada ROL saat ditemui di Kantor MUI, Selasa (13/1).
Slamet mengaku perihal RUU PUB sudah sering dibicarakan antara Kementerian Agama dan MUI. Menurutnya, MUI sudah mendiskusikannya sedari dahulu. Bahkan, Slamet mengaku MUI termasuk inisiator dari RUU PUB ini.
Slamet menyatakan belum waktunya membicarakan RUU. Sebab, kata dia, bentuk RUU dari Kemenagnya saja belum ada. Sehingga, Slamet menyatakan belum bisa memberi tahu hal yang akan disarankan oleh MUI untuk Kemenag.
“Nanti aja,” ujar Slamet.
Seperti yang diketahui, Kemenag di masa pemerintahan Jokowi berencana untuk merevisi UU penodaan agama yang telah lama dimiliki oleh Indonesia. Kemenag berencana akan mengubah UU penodaan agama itu menjadi UU Perlindungan Umat Beragama (PUB).
Rencana pembuatan UU ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk melengkapi UU penodaan agama yang sebelumnya dirasa kurang lengkap. Oleh karena itu, pemerintah berencana akan merevisi UU tersebut menjadi lebih baik dan tidak merugikan umat manapun.