Kamis 15 Jan 2015 06:43 WIB

Pemotor Lewat Jalan Merdeka Barat, Tilang Rp 500 Ribu Menanti

Pemotor dilarang melintasi Ruas jalan protokol MH Thamrin tampak lengang di Jakarta, Kamis (1/1).
Foto: Republika/Prayogi
Pemotor dilarang melintasi Ruas jalan protokol MH Thamrin tampak lengang di Jakarta, Kamis (1/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sepakat untuk memberlakukan secara efektif sanksi bagi pengendara motor yang melintas di kawasan pelarangan motor mulai 18 Januari 2015.

"Mulai tanggal 18 Januari 2015 kami akan lakukan penertiban pengendara motor yang melintas di sepanjang kawasan pelarangan motor dengan menerapkan sanksi tilang," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul usai bertemu dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memasang marka jalan di sepanjang kawasan pelarangan motor, yakni mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

"Marka jalan itu dimaksudkan agar para pengendara motor yang melintas di kawasan tersebut dapat dikenakan sanksi tilang. Sedangkan untuk rencana perluasan kawasan serupa saat ini masih belum ada," ujar Martinus.

Lebih lanjut, dia menuturkan penerapan kebijakan larangan sepeda itu sejauh ini terbukti mampu mengurangi kemacetan, sehingga kawasan tesebut menjadi lebih nyaman untuk dilintasi, baik oleh transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

"Sejauh ini, kebijakan larangan motor itu bisa mengurangi sekitar 30 sampai 40 persen kemacetan lalu lintas. Sehingga para pengguna jalan merasa nyaman ketika melewati kawasan tersebut," tutur Martinus.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin mengungkapkan sanksi yang dikenakan kepada pemotor di kawasan itu, yakni berupa tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

"Bahkan, rencananya nanti kita juga akan siapkan semacam terminal justice system, yaitu tempat kecil yang dilengkapi dengan jaksa untuk menggelar sidang bagi pelanggar kebijakan tersebut. Ini sifatnya untuk memudahkan," ungkap Risyapudin.

Meskipun demikian, dia menambahkan pihaknya akan tetap memperbolehkan apabila pelanggar ingin disidang di wilayahnya masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement