REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Insiden jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 membuat publik diingatkan kembali pada keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2009 atau UU Penerbangan yang belum seluruh kontennya direalisasikan.
“Jika semua regulasi, prosedur, dan peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah direalisasikan dengan baik maka faktor kelalaian akan kecil. Kami minta pemerintah dan instansi terkait segera menjalankan Undang-undang Penerbangan ini,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hakim, Kamis (15/1).
Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi udara, ujarnya, harus mengambil langkah yang tepat dalam kebijakannya.
Menurut Hakim, transportasi udara harus memiliki tingkat keselamatan yang tinggi disertai sistem berteknologi canggih. Selain itu juga kedisiplinan yang tinggi dari para pelakunya untuk melaksanakan standar operasional yang telah ditetapkan.
Persoalan keselamatan, lanjutnya, bukan hanya ada di satu pihak tetapi kombinasi dari beberapa pihak terkait. Antara lain, regulator, navigator, dan juga masyarakat sebagai penumpang.