REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. Airin harus kembali memenuhi kewajiban untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran Tangsel untuk tersangka Dadan Prijatna.
"Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka DP (Dadan Prijatna) kasus alkes Tangsel," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (15/1).
Dalam proyek pengadaan alkes di Tangsel tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 23 miliar. Selain Dadan, KPK juga telah menetapkan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Mamak Jamaksari.
Saat ditahan KPK pada Agustus 2014 lalu, Mamak mengaku tidak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia menyebut atasannya, Dadang SIP, M.Epid, yang merupakan kepala Dinas Kesehatan Tangsel saat itu yang mengenal Wawan.
Dadang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Dadang telah ditahan oleh Kejagung sejak September 2014 lalu.