REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Seorang pengamat memuji sikap Fraksi Partai Demokrat di DPR yang menolak dan meminta penundaan uji kepatutan dan kelayakan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon kepala Kepolisian Negara RI.
Sikap itu diambil Fraksi Demokrat karena Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Presidium Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir di Jakarta, Kamis.
"Sikap Fraksi Partai Demokrat yang tidak mengikuti sidang Komisi III perlu didukung karena mencerminkan konsistensi partai yang antikorupsi," kata Nanat Fatah Natsir.
Direktur Institut Madani Nusantara itu mencontohkan kader-kader Partai Demokrat yang mengundurkan diri atau dicopot dari jabatan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka seperti Andi Malarangeng, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum.
Nanat menyangsikan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik bila institusi Polri sebagai penegak hukum dipimpin oleh seorang tersangka dugaan kasus suap. "Apa kata dunia internasional? Sebaiknya Presiden Joko Widodo mengajukan calon kapolri lain yang tidak bermasalah agar tidak menjadi beban bagi pemerintahannya," tutur mantan rektor UIN Bandung itu.
Menurut Nanat, seharusnya Presiden Jokowi meminta pertimbangan KPK terlebih dulu sebelum mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri. Apalagi, Budi sebelumnya sudah masuk dalam bursa menteri Kabinet Kerja tetapi ditandai merah oleh KPK.
"Namun, mengapa Budi Gunawan malah menjadi calon tunggal kapolri padahal sebelumnya sudah ditandai merah oleh KPK?" ujarnya.
Komisi III DPR menyetujui calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi, yaitu Komjen Polisi Budi Gunawan, sebagai kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman. Jenderal Polisi Sutarman akan purnatugas sebagai perwira Polri pada Oktober 2015.
Uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III menyetujui secara aklamasi, tetapi tidak diikuti oleh anggota dari Fraksi Partai Demokrat. KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap.