REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rapat Paripurna DPR menyetujui menunda pemilihan satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Busyro Muqqodas yang habis masa jabatannya pada Desember 2014.
"Disepakati pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas ditunda dan dilaksanakan dengan pemilihan empat pimpinan KPK lainnya pada akhir 2015," kata
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis.
Taufik sempat menanyakan apakah hasil keputusan Komisi III DPR RI tentang pemilihan calon pimpinan KPK untuk ditunda bisa disetujui, lalu seluruh fraksi menyatakan setuju.
Namun, hanya Fraksi Demokrat yang menyatakan tidak setuju dengan penundaan tersebut, yang diungkapkan dalam rapat paripurna."Keputusan sudah diambil di tingkat komisi, apa yang disampaikan dalam rapat paripurna akan kami tampung," ujar Taufik.
Dia menjelaskan berdasarkan keputusan paripurna tersebut maka pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan KPK lainnya pada Desember 2015.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR RI mengatakan Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK pada tanggal 3-4 Desember 2014 terhadap dua calon yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.
Selanjutnya, menurut dia pada tanggal 4 Desember 2014 Komisi III melakukan Rapat Pleno Komisi III membahas pemilihan dan penetapan capim KPK.
"Lalu tanggal 13 Januari 2015, Komisi III Rapat Pleno tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan, beberapa fraksi menyampaikan pandangannya," papar Aziz.
Dia menjelaskan Fraksi PDI-P, F-Golkar, F-PPP, F-Nasdem, dan F-Hanura berpandangan pemilihan capim KPK dilakukan serentak dengan empat pimpinan lainnya pada akhir 2015.
Gerinda berpandangan DPR harus memilih saat ini, namun Presiden harus membuat Perppu dan F-Demokrat berpandangan setuju dilanjutkan proses pemilihannya.
"PKB menilai diserahkan ke Komisi III karena pemilihan pimpinan KPK penting untuk meningkatkan kinerja KPK, dan PKS menilai harus diisi penuh sesuai UU KPK," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan proses yang telah dilakukan, maka Komisi III memutuskan untuk menunda pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas.