Kamis 15 Jan 2015 13:47 WIB
Budi Gunawan tersangka

Lantik Budi Gunawan Pintu Masuk Pemakzulan Presiden

Rep: c89/ Red: Esthi Maharani
Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seusai sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Langkah selanjutnya menunggu Presiden melantik yang bersangkutan secara resmi memimpin institusi Polri.

Terkait hal ini, anggota komisi III fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan kalau pelantikan Budi tetap dilakukan, hal itu bisa menjadi peluang pemakzulan Presiden.

"Kalau Presiden lantik BG, itu jadi pintu masuk impeachment Presiden," kata Benny di kompleks parlemen, Kamis (15/1).

Menurutnya, Presiden bisa dianggap melanggar sumpah jabatan yaitu untuk menegakkan hukum yang adil.

"Presiden melanggar konstitusi, mengangkat tersangka menjadi Kapolri," tambahnya.

Dia menuturkan, pihaknya menghormati hak prerogatif Presiden, tapi tentu ada batasannya. Dia melanjutkan keputusan final sudah diambil DPR, namun kembali dia menegaskan komitmen Demokrat untuk pemberantasan korupsi.

"Ya ini sudah selesai, kita sudah sampaikan dalam forum resmi. Yang kami sampaikan adalah komitmen kami menegakkan hukum, memberantas korupsi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement