Kamis 15 Jan 2015 14:47 WIB

Akil Curhat Sakit di Rutan Belum Diberikan Obat

Akil Mochtar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana seumur hidup kasus suap Mahkamah Konstitusi dan TPPU M Akil Muhtar mengaku sakit dan protes belum dapat obat di depan majelis hakim saat bersaksi di persidangan Muhtar Ependy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya ada sidang lagi yang mulia, saya sebenarnya sedang sakit dari kemarin," kata Akil saat diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan alasan tersebut Akil meminta permohonan untuk diberikan waktu istirahat. "Karena itu mohon waktu," kata dia. Akil mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah mendapatkan resep. Namun ia mengatakan belum mendapatkan obat dari resep tersebut.

"Kemarin sudah diperiksa dokter KPK, sudah dikasih resep, tapi sampai pagi tadi belum dapat obatnya," kata Akil.

Mantan ketua MK tersebut meminta agar dirinya cepat mendapatkan obat sebagaimana yang menjadi haknya sebagai terpidana. "Saya demam," kata Akil kepada wartawan.

Akil Muhtar divonis pidana seumur hidup atas dakwaan menerima pemberian suap untuk memenangkan sejumlah perkara sengketa pilkada di MK. Selain itu Akil juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement