REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Pelantikan Sekretaris Daerah Sumatera Utara baru, Hasban Ritonga menuai kontroversi. Hasban yang masih berstatus terdakwa dalam sengketa lahan pembuatan sirkuit membantah bahwa dirinya bersalah.
Dia mengatakan bahwa tuntutan kepada dirinya salah sasaran. Sebab saat kejadian sengketa tanah yang diperkarakan terjadi sebelum dia menjabat di pemerintah provinsi.
“Kejadian itu terjadi tahun 2007, 2008 hingga 2010. Sementara saya masuk baru bulan tujuh (Juli) 2012 sebagai Asisten IV Kadispora Sumut,” ujar Hasban Ritonga kepada ROL, Kamis (15/1).
Dia mengatakan, saat kejadian, dia belum menjabat distruktur apapun di Dinas Olahraga Provinsi Sumut. Dia baru masuk sebagai asisten kepala dinas kadispora pada juli 2012.
Secara singkat, dia bercerita bahwa pada tahun 2007, 2008, dan 2010 Dispora Sumut bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia untuk membangun sirkuit balap di Medan. Sebagian lahan yang digunakan merupakan hak milik dari PT Mutiara.
Namun PT Mutiara tidak langsung melaporkan kejadian ini. Pelaporan baru dilakukan setelah dia menjabat sebagai Asisten IV Kadispora tersebut. Akibat kasus tersebut dia ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Saya merasa tidak bersalah, sebab saya belum masuk waktu kasus itu,” ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan laporan itu seharusnya, dialamatkan kepada pejabat Dispora yang menjabat sebelumnya.