Kamis 15 Jan 2015 16:47 WIB
Budi Gunawan tersangka

DPR Kirim Surat Pengangkatan Budi Gunawan Jadi Kapolri ke Jokowi

Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR segera mengirim surat persetujuan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.

"(Surat persetujuan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan) sedang dibuat, siang ini (dikirim ke Presiden Joko Widodo)," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (15/1).

Taufik menjelaskan keputusan DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan di rapat paripurna menunjukkan hal yang dinamis yaitu cukup keras namun berkembang. Taufik menjelaskan forum lobi dalam rapat paripurna banyak argumen, dinamis, dan pendapat yang cukup hangat.

"Fraksi Partai Demokrat meminta menunda sampai akhirnya disepakati di forum lobi dan juga ada pandangan dari F-PAN," ujarnya.

Dia menjelaskan lobi merupakan inisiatif pimpinan DPR karena untuk merumuskan keputusan strategis tidak mungkin diambil dalam rapat paripurna. Menurut dia dalam forum lobi itu sempat muncul usulan pemungutan suara namun hal itu tidak dilakukan.

"Sempat juga muncul usulan, namun tidak dilakukan karena ini kan keputusan strategis," katanya.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

"Dalam lobi disepakati dengan pertimbangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, rapat paripurna setuju mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).

Dia mengatakan dalam forum lobi itu semua setuju kecuali Fraksi Demokrat yang meminta DPR RI menunda persetujuan itu dan F-PAN meminta pimpinan DPR lakukan konsultasi dengan presiden.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement