REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner KPK, Zulkarnaen mengatakan bahwa penanganan kasus Budi Gunawan tersebut merupakan bentuk praktek suap dan penerimaan gratifikasi di kalangan pejabat negara.
"Rekening gendut menjadi kasus perkara suap-menyuap dan gratifikasi. Ini harus kita selesaikan dengan baik tapi membutuhkan dukungan," ungkap Zulkarnaen.
KPK, menurut Zulkarnaen sedang menyatukan berbagai dokumen, surat, surat elektroni maupun keterangan ahli menjadi bukti yang kuat dan meyakinkan. "Ini yang butuh waktu panjang. Ini tantangan cukup besar, kami perlukan untuk selesaikan kasus-kasus ini," tambah Zulkarnaen.
Rapat paripurna DPR pada hari menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, sehingga tinggal menunggu pelantikan Budi Gunawan oleh Presiden.
Padahal pada KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan. Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.