Kamis 15 Jan 2015 16:44 WIB

Implementasi Fatwa Penyimpangan Seksual, Ini Saran Pakar Hukum

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Muzakkir, mengaku setuju dengan fatwa  yang dikeluarkan MUI terkait gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. Karena, selama ini hampir tidak pernah ada sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan seksual.

Tindakan hukum hanya diberikan kepada pelaku sodomi terhadap anak-anak sedangkan untuk level orang dewasa tidak ada.  Pasalnya, sejauh ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan tidak ada yang berani menegakkan.

Penyimpangan seksual, Muzakkir berpendapat, pada dasarnya sulit untuk diketahui tanpa adanya pengaduan. Karena, kejahatan tersebut bersifat tersembunyi dan terselubung.

Untuk itu, Muzakkir menyarankan, praktik penegakan hukum terkait aktivitas penyimpangan seksual harus jelas dan aplikatif.

"Larangan hukum harus lebih jelas dan tegas yang ditujukan kepada perbuatan homoseksual baik anak maupun dewasa," papar Muzakkir kepada Republika Online, Kamis (15/1).

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. MUI memberikan beberapa rekomendasi ketentuan hukum terkait praktek aktivitas penyimpangan seksual tersebut. Termasuk, merekomendasikan penyimpangan seksual masuk kedalam delik umum/biasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement