Kamis 15 Jan 2015 16:52 WIB

PKS Kritik Sikap Demokrat Terkait Pemilihan Pimpinan KPK

Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)
Foto: Antara
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nasir Djamil mengkritik argumentasi Fraksi Demokrat soal empat pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan hukum.

Menurut Nasir argumentasi Demokrat bertentangan dengan sikap mereka yang menolak menyetujui Komisaris Jendral Budi Gunawan menjadi kapolri lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka kasus "rekening gendut" oleh KPK.

Fraksi PKS sebenarnya setuju pemilihan satu orang pimpinan KPK dilakukan sekarang. Namun, kata Nasir, kalaupun pemilihan ditunda tidak berarti empat pimpinan KPK yang ada sekarang tidak bisa mengambil keputusan hukum.

"KPK tetap bisa melakukan penindakan dan pencegahan," ujar Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Nasir mengatakan Undang-Undang KPK sudah saatnya direvisi. Sebab ada sejumlah pasal yang multi tafsir. Apalagi, Mahkamah Agung, juga sudah membatalkan norma hukum yang ada dalam UU KPK. "Dampaknya bila tidak direvisi, ya seperti ini," kata Nasir.

Sebelumnya sidang paripurna DPR memutuskan penundaan pemilihan satu pimpinan KPK pengganti Busyro Muqaddas yang telah memasuki masa pensiun. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dalam rapat pleno Komisi III.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement