REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012 rencananya akan melarang sama sekali guru agama dari luar negeri masuk ke Indonesia. Adapun, aturan ini akan diterapkan setelah adanya koordinasi antarlembaga terkait, yakni Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nur Syam, mengatakan, hingga hari ini (15/1) Kemenaker dan Kemenag belum saling berunding dan membahas rencana teknis penerapan revisi regulasi tersebut. “Belum. Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut antara Kemenag dan Kemenaker,” ungkap Nur Syam saat dihubungi Republika Online, Kamis (15/1) di Jakarta.
Bagaimanapun, kata Nur Syam, Kemenag menginginkan agar Kemenaker mengutamakan seleksi ketat, alih-alih melarang secara keseluruhan, tenaga pengajar agama dari luar negeri. Sebab, Nur Syam menjelaskan, Kemenag sendiri sudah lama menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan Islam internasional untuk mendatangkan pengajar dari luar negeri.
“Misalnya, dengan lembaga UICCI (United Islamic Cultural Center of Indonesia) yang dari Turki. Atau, beberapa lembaga yang diinisiasi Kerajaan Arab Saudi. Jadi, hendaknya, jangan tutup pintu (terhadap pengajar agama asing), tapi diseleksi ketat saja,” ujar Nur Syam, Kamis (15/1).