REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN –- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Indra Cahya yang memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Tarekat Sammaniyah menunda persidangan. Penundaan ini disebabkan saksi ahli yang didatangkan pihak penggugat dianggap tidak independen.
“Bapak tidak bisa bersaksi dalam persidangan ini,” ujar Indra Cahya dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1).
Saksi ahli yang dihadirkan penggugat bernama Mudzakkar Lubis M.Ag yang merupakan dosen Fakultas Ushuluddin UIN Sumatera Utara.Namun setelah ditanya oleh Hakim ketua, diketahuilah bahwa Mudzakkar juga berstatus sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Sumut.
Pembatalan saksi ini, tak lain disebabkan karena dasar dari gugatan penggugat adalah hasil dari fatwa MUI. Majelis hakim meragukan, saksi ahli akan bersikap independen dalam menilai fatwa yang dikeluarkannya sendiri. Sehingga sang hakim memberi waktu untuk mendatang saksi lain.
“Saran saya, carilah saksi yang lain. Saksi yang tidak ada kaitannya dengan fatwa ini,” kata Indra.
Sidang ini merupakan persidangan lanjutan dari kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Tuan Muda Arifin, Pimpinan Tarekat Sammaniyah, Medan Sumatera Utara.
Persidangan ini sejatinya dijawalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun karena keterlambatan saksi, sidang ditunda hingga pukul 15.00 WIB. Sidang berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan agenda sidang lanjutan pada 29 Januari mendatang.
Hadir dalam sidang tersebut, Tuan Muda Arifin. Persidangan juga dihadiri oleh ratusan orang yang sudah memenuhi ruang siding sejak pagi. Selama persidangan, puluhan anggota Polripun tampak berjaga. Sebagian anggota Polri berjaga di dalam ruang siding, dan sebagian lainnya di luar ruangan. Persidangan ini sejatinya telah telah berjalan sejak Agustus lalu.
Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, kasus ini sempat dilaporkan pihak Penggugat ke MUI Pusat , di Jakarta. Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara mengadukan adanya aliran sesat kepada Majelis Ulama Indonesia. Dukungan MUI Pusat diharapkan dapat memperkuat kesatuan umat Islam di Sumut untuk menolak keberadaan aliran Islam yang sesat.
“Kami ke sini (Kantor MUI) untuk meminta dukungan dari MUI,” ujar Ketua Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara, Ahmad Syaukan saat ditemui ROL, di kantor MUI Jakarta, kala itu.
Syaukan melaporkan adanya aliran Islam sesat di bawah pimpinan Ahmad Arifin. Di dalam ajarannya para pengikutnya diajarkan berbagai ajaran yang tidak sesuai dengan tuntutan Islam.
Aliran tersebut menyebarkan pemahaman bahwa Nabi Adam bukan ciptaan Allah, namun ciptaan malaikat. Selain itu, zakat harta para pengikut ajaran ini harus diberikan kepada guru. Aliran ini, kata Syaukan juga melegalkan kawin kontrak atau nikah mut’ah tanpa wali dan saksi.
“Ini merupakan penistaan terhadap agama,” ujar Syaukan. Dia berharap dukungan MUI bisa memperkuat perjuangannya di Medan Sumatera Utara.