Kamis 15 Jan 2015 20:55 WIB

Umat Islam Harus Bantu Sembuhkan Penyimpangan Seksual

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Facebook perkenalkan ikon baru untuk pasangan sesama jenis.
Foto: alarabiya.net
Facebook perkenalkan ikon baru untuk pasangan sesama jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Masjid Istiqlal Mustafa Ali Yakub menegaskan penyimpangan seksual seperti homoseksual sangat diharamkan dalam agama Islam. "Maka dari itu Nabi Muhammad diutus untuk menyempurnakan ahlak manusia di muka bumi," ujar Mustafa kepada ROL, Kamis (15/1)

Menurut Mustafa, ada dua cara untuk mengatasi penyimpangan seksual . Pertama, sebagai Muslim harus mengingatkan mereka dan memberikan penyuluhan yang baik serta menjelaskan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram dan dilarang oleh agama.

Kedua, menurut Mustafa, ada kalanya orang yang melakukan penyimpangan seksual seperti itu karena sulit untuk menikah dengan lawan jenis.  "Kedua solusi tersebut dapat menjadi acuan untuk meredam tindakan penyimpangan seksual di Indonesia," imbuh Mustafa.

Memang, Mustafa mengakui hukuman yang sesuai dengan hukum Islam pasti selalu bertabrakan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku di Indonesia. Namun, ia menegaskan sebagai umat Muslim, mereka harus dapat memilih dan tetap berpegang teguh pada keimanan dan agamanya agar terhindar dari perilaku penyimpangan seksual.

"Kini yang dijadikan acuan bukan Alquran dan Hadist melainkan HAM, sekarang balik lagi kepada individu masing-masing," tegas Mustafa.

Sebelumnya, MUI melalui fatwanya merekomendasikan pemerintah agar merehabilitasi pelaku penyimpangan seksual sebagai wujud tanggung jawab sosial untuk penyembuhan.  Tak lupa, pemerintah harus mengatur mekanisme hukuman berat terhadap aktivitas sodomi yang dapat berfungsi untuk memberi efek jera pada pelaku.  Serta, memasukkan aktivitas seksual menyimpang sebagai delik umum atau delik biasa dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur kemanusiaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement