Kamis 15 Jan 2015 21:14 WIB

Eksekusi Mati 'Bali Nine' Tunggu Upaya Grasi

Sebuah kampanye dukung pembebasan WNI terdakwa hukuman mati (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah kampanye dukung pembebasan WNI terdakwa hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati terhadap Warga Negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Indonesia atau akrab dikenal "Bali Nine", Myuran Sukumaran, masih menunggu upaya grasi dari satu terpidana lainnya, Andrew Chan.

Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine, sekarang masih di LP Grobokan, Bali, grasinya sudah ditolak, sekarang menunggu (grasi) Andrew Chan, katanya di Jakarta, Kamis. Prasetyo menyatakan sesuai peraturan jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusinya dilakukan bersama-sama.

Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Sukumaran dan Chan, dihukum mati. Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 mendatang di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Cilacap.

"Keenam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1).

Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brasil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.

Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014. Dikatakan, lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati di eksekusi di Boyolali karena ditahannya di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah. "Keenam terpidana mati itu sesuai peraturan, harus diberitahukan tiga hari sebelumnya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement