REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polda Gorontalo memeriksa anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial LA. Anggota dewan berjenis kelamin perempuan itu ditangkap dan diperiksa Selasa (13/) karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
“Benar kami dalam hal ini Direktorat Reserese Narkoba Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial LA di Vila miliknya di Kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo sekitar pukul 05.30 Wita,” kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio, Kamis (15/1).
Saat penangkapan dan penggeledahan di kamar LA, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu pipet panjang, satu pipet pendek, satu tutup botol berlubang dua dan satu plastik bening yang diduga bekas penggunaan sabu-sabu. LA kemudian dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian menurut Lisma sejauh ini LA masih berstatus diamankan.
“Jadi saat ini LA belum akan ditahan melainkan masih berstatus diamankan. Sebab LA masih akan menjalani pemeriksaanoleh penyidik Dit Narkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ucap Lisma.
Lisma menuturkan, penangkapan LA merupakan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Oknum mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu AC. Pada Desember 2014, Iptu AC disinyalir menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam mobil milik LA. Namun penemuan ini tidak diproses sehingga sejak 9 September Iptu AC ditahan di Polda Gorontalo. Sementara kasus narkoba diambilalih Polda Gorontalo.
Polda Gorontalo, kata Lisma, belum bisa memastikan status hukum LA. “Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap LA seperti apa. LA akan dijerat dengan pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa lama, belum bisa dipastikan,” terang Lisma.