Jumat 16 Jan 2015 04:49 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah

Rep: C80/ Red: Ilham
Gedung Sekolah Rusak
Foto: antara
Gedung Sekolah Rusak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Pribadi Atma mengatakan, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga RKB MAN Ciparay. Dana pembangunan itu bersumber dari APBN Tahun anggaran 2013 senilai 433,24 juta.

Dalam penetapan tersebut, tersangka diduga menjalankan proyek tidak sesuai aspek dan adanya tambah kurang proye. Akibatnya, atap sekolah tersebut roboh, padahal baru dibangun. "Kami menetapkan DAB yang bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan direktur CV Bangun Karya Mandiri pemenang lelang berinisial K sebagai tersangka," kata Pribadi, Kamis (15/1).

Pribadi menambahkan, pengungkapan kasus pembangunan RKB MAN Ciparay bermula dari kejadian runtuhnya atap bangunan kelas pada Januari 2014 lalu saat dalam pembangunan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui jika pembangunan tiga ruang RKB tersebut tidak sesuai spek dalam kontrak.

"Pada Juni 2014 kami melakukan penyelidikan selama sekitar tujuh bulan, dari keterangan saksi yang diperiksa, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diketahui jika ada proses yang salah, dimana DAB selaku KPA menandatangani kontrak pengerjaan pembangunan tiga ruang RKB di MAN Ciparay, padahal penandatanganan kontrak bukan merupakan kewenangnnya. "Panitia pemeriksa barang juga tidak pernah diperlihatkan RAB pembangunan, sehingga panitia menilai barang yang diterima berdasarkan perkiraan saja," jelasnya.

Selain itu, kata dia, DAB yang bertindak sebagai KPA juga diduga menyelewengkan anggaran, karena membayar pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan. DAB dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebgaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 2 tahun penjara.

Sementara K direktur CV Bangun karya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka karena dia meminjamkan bendera perusahaan yang dipimpinnya kepada pihak lain. Sebab, Walaupun CV Bangun Karya Mandiri menjadi pemenang lelang, namun yang mengerjakan proyek pembangunan tiga RKB MAN Ciparay adalah perusahaan lain. "Saudara K mendapat fee sebesar 2,5 persen setiap ada pencairan dana," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement