REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA-- PBB telah meminta Israel untuk menyalurkan jutaan dolar pajak milik Palestina yang telah dibekukan sebelumnya menyusul keputusan Palestina yang bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Seorang pejabat senior PBB mengatakan kepada Dewan Keamanan bahwa pembekuan sekitar U127 juta dollar telah melanggar perjanjian Oslo antara Israel dan Palestina.
"Kami menyerukan kepada Israel untuk segera mengirim pendapatan pajak milik Palestina," kata PBB Asisten Sekretaris Jenderal Anders Jens Toyberg-Frandzen, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (16/1).
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mengkritik langkah pembalasan Israel dalam menanggapi langkah Palestina yang bergabung dengan ICC ini. Menurut AS dan UE, langkah Israel ini hanya akan meningkatkan ketegangan di Timur Tengah.