Jumat 16 Jan 2015 14:24 WIB
Budi Gunawan tersangka

Pakar Hukum: Jokowi tak Bisa Tunda Lagi Pelantikan Budi Gunawan

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: antara
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menegaskan Presiden Joko Widodo tidak boleh mundur lagi dan harus segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena DPR sudah memberikan persetujuannya.

"Presiden Jokowi tidak boleh mundur lagi untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk tidak melantik," katanya di Jakarta, Jumat (16/1).

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah melayangkan surat penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, tiba-tiba KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.

Menurut Irmanputra jika Presiden Jokowi mundur lagi alias tidak melantiknya maka ini juga menjadi awal yang buruk bagi lemahnya presidensial. Namun sebaliknya jika Presiden Jokowi segera melantik maka ini awal yang bagus bagi penguatan presidensial.

"Jangan seperti rezim presidensial sebelumnya, yang terkadang tidak memberikan jaminan kepastian hukum dalam bernegara konstitusi," katanya. Lebih lanjut Irmanputra menegaskan pasca-disetujui DPR, maka Presiden Jokowi sudah memiliki calon kapolri terpilih.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement