REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo menunda pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala kepolisian Republik Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap keputusan ini tidak berdampak pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses di KPK jangan terganggu," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto ketika dihubungi, Jumat (16/1).
Agus menjelaskan, dengan keputusan itu maka tantangan ke depan, yaitu mengawal proses hukum di KPK. Jangan sampai ada upaya-upaya yang mengganggu KPK melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para saksi.
Sebab, Budi yang menjadi tersangka gratifikasi masih perwira aktif kepolisian. "Saya tidak tahu apakah kepresnya menyebutkan ada penonaktifan, tapi sepertinya tidak ada. Jadi, dia masih aktif," ujar dia.