Sabtu 17 Jan 2015 03:00 WIB

PPP: Tidak Masalah Jokowi Nonaktifkan Budi Gunawan Usai Dilantik

Rep: c89/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Komjen Pol Budi Gunawan setelah dilantik menjadi Kapolri.

Pasalnya dari sisi DPR sendiri, menurutnya telah melaksanakan semua prosedural yang berlaku. Langkah selanjutnya menjadi kewenangan Presiden. "Intinya tidak ada masalah itu hak prerogatif presiden," kata Arsul saat dihubungi ROL, Jumat (16/1).

Dia melanjutkan, DPR dalam batasan menyetujui calon yang dipilih Presiden. Bukan dalam kapasitas memilih. Sehingga kalaupun Presiden menonaktifkan BG, itu berada dalam ranah Presiden. Arsul menambahkan, hendaknya hal ini tidak menjadi isu politik baru yang dibesar-besarkan. Karena menurutnya hanya akan membuat tegang hubungan DPR dengan Pemerintah.

"Saya kira  tidak perlu menjadi isu politik baru, yang membuat tegang hubungan DPR dgn pemerintah. Karena yg dilakukan DPR bukan memilih, tapi memberikan persetujuan," ujarnya.

Dia mengatakan penonaktifan pejabat publik ketika menjadi tersangka sudah standar yang dilakukan pemerintahan terdahulu. Tepatnya di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Itu standar yang sudah dilakukan dalam jabatan publik terutama di zaman SBY. SBY kan menteri menjadi tersangka mundur, tetapi ini kan cuma dinonaktif, sampai proses penyidikan selesai," jelasnya.

Sebelumnya, wakil ketua komisi III DPR RI, Desmond J.Mahesa berpandangan kalau sampai Presiden melakukan hal diatas sama saja mempermalukan BG secara prinadi dan DPR. Harusnya, menurut Desmond Presiden bisa menarik suratnya saat yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Sehingga DPR tidak perlu melaksanakanuji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement