REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Faksi Palestina, HAMAS. Sabtu (17/1), menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang Israel di Wilayah Palestina. Fawzi Barhoum, Juru Bicara HAMAS di Jalur Gaza, mengatakan menyelidikan itu adalah langkah tepat di jalur yang tepat.
"HAMAS menyeru Mahkamah Pidana Internasional agar menuntaskan semua prosedur guna menyeret para pemimpin Pendudukan (Israel) ke pengadilan," kata Barhoum, sebagaimana dikutip Xinhua, Ahad (18/1).
Ia juga mengatakan HAMAS siap bekerjasama dengan ICC dalam menyediakan semua kesaksian, bukti dan dokumen yang diperlukan guna memperlihatkan Israel melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Sejak pengambil-alihan Jalur Gaza oleh HAMAS pada Juni 2007, Israel telah melancarkan tiga agresi militer berskala besar terhadap Jalur Gaza, yang paling lama dilancarkan pada Juli tahun lalu selama 50 hari.
Kementerian Luar Negeri Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) menyambut positif keputusan ICC. Ini menjadi penanda tercapainya keadilan dan dijaminnya penghormatan pada hukum internasional. Kementerian PNA tersebut mengatakan keputusan ICC diambil setelah PNA mengajukan permohonan ke Mahkamah itu sejalan dengan Statuta Roma, yang memberi ICC wewenang untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di Wilayah Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.
ICC, Jumat (16/10), mengumumkan Mahkamah tersebut melancarkan survei awal, satu tahap yang mendahului penyelidikan mengenai kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Wilayah Palestina. Tahapan ini untuk memeriksa apakah ada dasar yang masuk akal untuk memulai penyelidikan".
Pada Desember 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani serangkaian lembaga dan kesepakatan internasional, termasuk Statuta Roma. Kementerian Luar Negeri PNA juga menyampaikan kesediaan penuh untuk bekerjasama dengan ICC dan memfasilitasi misinya sampai keadilan dicapai di Wilayah Palestina, kata pernyataan itu.