Ahad 18 Jan 2015 08:28 WIB

ICC Mulai Selidiki Kejahatan Perang Israel di Gaza

Red: Agung Sasongko
Warga di Jalur Gaza, Palestina.
Foto: Reuters
Warga di Jalur Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Faksi Palestina, HAMAS. Sabtu (17/1), menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang Israel di Wilayah Palestina. Fawzi Barhoum, Juru Bicara HAMAS di Jalur Gaza, mengatakan menyelidikan itu adalah langkah tepat di jalur yang tepat.

"HAMAS menyeru Mahkamah Pidana Internasional agar menuntaskan semua prosedur guna menyeret para pemimpin Pendudukan (Israel) ke pengadilan," kata Barhoum, sebagaimana dikutip Xinhua, Ahad (18/1).

Ia juga mengatakan HAMAS siap bekerjasama dengan ICC dalam menyediakan semua kesaksian, bukti dan dokumen yang diperlukan guna memperlihatkan Israel melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Sejak pengambil-alihan Jalur Gaza oleh HAMAS pada Juni 2007, Israel telah melancarkan tiga agresi militer berskala besar terhadap Jalur Gaza, yang paling lama dilancarkan pada Juli tahun lalu selama 50 hari.

Kementerian Luar Negeri Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) menyambut positif keputusan ICC. Ini menjadi penanda tercapainya keadilan dan dijaminnya penghormatan pada hukum internasional. Kementerian PNA tersebut mengatakan keputusan ICC diambil setelah PNA mengajukan permohonan ke Mahkamah itu sejalan dengan Statuta Roma, yang memberi ICC wewenang untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di Wilayah Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.