REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), untuk memulai penyelidikan awal kejahatan perang di wilayah Palestina. Netanyahu menyebut rencana penyelidikan tersebut sebagai tindakan yang 'tak masuk akal'.
Aljazirah melaporkan, berbicara di Yerusalem Barat pada Sabtu (17/1), Netanyahu mengatakan tak masuk akan jika ICC mengabaikan hukum internasional dan perjanjian yang menyatakan Palestina bukan negara. Aturan ICC menurutnya jelas, bahwa tak ada negara, tak ada kedudukan berarti tak ada kasus.
Padahal penyelidikan awal tak berarti ada kejahatan perang yang dilakukan. Namun penyelidikan dilakukan untuk menemukan bukti awal atas dugaan kekejaman yang terjadi pada individu baik di wilayah Israel atau Palestina.
Netanyahu mengatakan Israel menjunjung tinggi standar hukum internasional. Menurutnya negara yang menjadi subyek harus dikaji dengan hati-hati dan terus menerus berdasarkan sistem hukum independen.
"Tapi keputusan ini bahkan sangat tak masuk akal, mengingat Israel secara sah membela diri melawan teroris Palestina yang secara terus menerus melakukan kejahatan perang. Mereka sengaja menembakan roket ke warga sipil kami sementara mereka bersembunyi di balik warga sipil Palestina yang mereka gunakan sebagai perisai manusia," ujar Netanyahu.
Sementara itu juru bicara Hamas Fawzi Barhoum mengatakan, mereka akan memberikan ICC ribuan laporan yang menunjukkan kejahatan perang yang mengerikan. "Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah cepat dan praktis ke arah ini dan kami siap memberikan ribuan laporan dan dokumen yang mengkonfirmkasi Zionis telah melakukan kejahatan mengerikan pada Gaza dan rakyat kami," ungkapnya.
Israel sejauh ini menolak keputusan pengadilan pada Jumat (16/1), untuk melakukan penyelidikan. Mereka mengatakan keputusan tersebut sebagai tindakan munafik. Sementara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut hal ini sebagai sebuah langkah ironis dan tragis.n Gita Amanda