Ahad 18 Jan 2015 09:41 WIB

Satu Terpidana Mai Langsung Dikremasi Usai Dieksekusi

Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh.
Foto: Antara
Terpidana mati Tran Thi Bich Hanh.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jenazah terpidana mati Tran Thi Bich Hanh (37) langsung dikremasi usai dieksekusi mati di Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/1) malam WIB.

Sumber Antara menyebutkan, jenazah Tran Thi Bich dibawa ke Krematorium Kedungmundu Semarang pada hari Ahad (18/1) subuh oleh petugas kejaksaan yang dikawal aparat kepolisian.

Kremasi itu sesuai dengan permintaan terakhir almarhumah sebelum dieksekusi. Proses kremasi dipimpin oleh seorang rohaniawan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang atas pelaksanaan kremasi Tran Thi Bich. Sebelumnya, Tran Thi Bich Hanh, terpidana mati kasus narkotika asal Vietnam tersebut dieksekusi di Boyolali.

Kejaksaan Agung telah memutuskan enam terpidana mati dieksekusi dalam pekan ini. Selain Tran Thi Bich, lima terpidana mati yang dieksekusi mati masing-masing Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, dan Daniel Enemuo.

Lima terpidana mati tersebut dieksekusi di Pulau Nusakambangan Cilacap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement