Ahad 18 Jan 2015 11:26 WIB

Yusril: Jokowi Keliru Berhentikan Sutarman dan Angkat Plt Kapolri

Yusril Ihza Mahendra di depan Masjid Songjiang, Shanghai yang didirikan zaman dinasti Yuan pada 1364.
Foto: Yusril
Yusril Ihza Mahendra di depan Masjid Songjiang, Shanghai yang didirikan zaman dinasti Yuan pada 1364.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai plt kepala Polri. Jokowi mengeluarkan keputusan itu sembari memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kepala Polri. Sementara itu, Komjen Budi Gunawan hanya ditunda pelantikannya, bukan dibatalkan sebagai kepala Polri.

"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak," ujarnya, Ahad (18/1). Mantan menteri hukum dan HAM tersebu menyatakan, dalam keadaan normal Presiden tidak bisa memberhentikan kepala Polri tanpa persetujuan DPR.

Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kata dia, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju dia berhenti. "Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," kata Yusril.

Dia melanjutkan, pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan plt kepala Polri. Menurut hemat dia, keputusan Jokowi memberhentikan Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut undang-undang.

" Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," katanya. "Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden menangkat plt kapolri yang setelah plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement